PBNU Tolak Pakar HAM AS Sebagai Saksi di MK
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak kehadiran saksi ahli pakar   HAM dan kebebasan beragama asal Amerika Serikat (AS) dalam uji materi   UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran saksi ahli  dari  negeri Paman Sam justru membuktikan adanya skenario internasional  untuk  mengacaukan kehidupan beragama di tanah air. 
“Saya tidak setuju pemohon mendatangkan saksi HAM atau kebebasan  beragama dari AS. Mahkamah kita adalah Mahkamah Konstitusi nasional  bukan mahkamah internasional, ” tegas Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi  dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (2/3).
Menurut Hasyim,  HAM dan kebebasan beragama diukur menurut ukuran konstitusi nasional  bukan oleh asing. “Ukurannya tidak sama dengan asing. Mahkamah kita bisa  menolak, karena di luar area tugasnya,” jelasnya.
Hasyim yang  juga Presiden World Conference on Religion for Peace (WCRP) menyatakan,  keterlibatan orang asing dalam polemik keagamaan di suatu negara adalah  tidak lazim dan belum pernah terjadi. Fenomena ini menunjukkan, gugatan  terhadap UU No 1/1965 bukan kepentingan nasional, tapi bagian dari  skenario global.
“Sama sekali bukan kepentingan umat beragama di  Indonesia, karena justru antar umat beragama akan saling bertengkar dan  hanya menguntungkan atheisme melalui neolib dalam memanfaatkan demokrasi  yang over dosis,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang uji  materi UU Penistaan Agama di MK, para pemohon ingin mendatangkan saksi  ahli di bidang HAM dan kebebasan beragama dari AS. Namun, kabarnya  usulan untuk mendatangkan saksi tersebut dibatalkan.  [islammuhammadi/mt/nu online]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar