PBNU Tolak Pakar HAM AS Sebagai Saksi di MK
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak kehadiran saksi ahli pakar HAM dan kebebasan beragama asal Amerika Serikat (AS) dalam uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran saksi ahli dari negeri Paman Sam justru membuktikan adanya skenario internasional untuk mengacaukan kehidupan beragama di tanah air.
“Saya tidak setuju pemohon mendatangkan saksi HAM atau kebebasan beragama dari AS. Mahkamah kita adalah Mahkamah Konstitusi nasional bukan mahkamah internasional, ” tegas Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (2/3).
Menurut Hasyim, HAM dan kebebasan beragama diukur menurut ukuran konstitusi nasional bukan oleh asing. “Ukurannya tidak sama dengan asing. Mahkamah kita bisa menolak, karena di luar area tugasnya,” jelasnya.
Hasyim yang juga Presiden World Conference on Religion for Peace (WCRP) menyatakan, keterlibatan orang asing dalam polemik keagamaan di suatu negara adalah tidak lazim dan belum pernah terjadi. Fenomena ini menunjukkan, gugatan terhadap UU No 1/1965 bukan kepentingan nasional, tapi bagian dari skenario global.
“Sama sekali bukan kepentingan umat beragama di Indonesia, karena justru antar umat beragama akan saling bertengkar dan hanya menguntungkan atheisme melalui neolib dalam memanfaatkan demokrasi yang over dosis,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang uji materi UU Penistaan Agama di MK, para pemohon ingin mendatangkan saksi ahli di bidang HAM dan kebebasan beragama dari AS. Namun, kabarnya usulan untuk mendatangkan saksi tersebut dibatalkan. [islammuhammadi/mt/nu online]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar