sampaikanlah walau satu ayat

Selasa, 27 April 2010

NASEHAT ULAMA

AKIDAH RUHIYAH DAN AKIDAH SIYASIYAH

(Diambil dari kitab Hadits As Siyam)

Akidah ruhiah adalah dasar pembahasan tentang pemeliha­raan urusan-urusan keakheratan. Akidah siyasiyah adalah dasar pembahasan tentang pemeliharaan urusan-urusan kedu­niaan. Setiap pemikiran yang dipergunakan sebagai landasan yang paling dasar bagi pemikiran-pemikiran berikutnya diang­gap sebagai akidah. Dari pemikiran tersebut dapat digali pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum lain. Bila pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan masalah-masalah akherat semisal kiamat, pahala, siksa, juga ibadah; atau berkaitan dengan pemeliharaan persoalan-persoalan tersebut, yaitu masalah akherat, seperti peringatan, petun­juk, dan ancaman dengan (adanya) adzab Allah serta rangsan­gan untuk mendapatkan sebesar-besarnya pahala Allah. Maka akidah ini merupakan akidah ruhiyah.

Bila pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan persoalan dunia seperti takdir, pembebanan hukum, kebaikan, keburukan, perdagangan, sewa-menyewa, perkawinan, corporation (syirkah), warisan, atau yang masih berkaitan dengan pemeliharaan persoalan tersebut, seperti mengangkat pemimpin jama'ah, ketaatan kepada pemimpin serta mengoreksi­nya, seperti juga sanksi-sanksi hukum dan jihad, maka akidah seperti ini adalah aqidah siyasiyah.

Nasrani adalah aqidah ruhiyah semata karena sesungguh­nya pemikiran, dan hukum-hukum yang digali dari akidahnya berkaitan dengan persoalan keakheratan. Begitu juga pemiki­ran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu masalah keakhiratan, serta yang lahir dari akidah Nasrani tersebut juga berkait dengan persoalan akherat semata.

Sedangkan Kapitalisme adalah akidah siyasiyah semata karena pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah ini, berkaitan dengan persoalan dunia saja, seperti kebebasan (Liberalisme) dan azas manfaat (Utilitarianisme). Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan keduniaan tersebut dan yang lahir dari akidah Kapitalis tersebut, berkaitan dengan urusan dunia seperti demokrasi dan peperangan.

Adapun Sosialisme, yang antara lain berupa Komunisme semata-mata merupakan akidah siyasiyah karena pemikiran-pemikiran serta produk hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut hanya berkaitan dengan persoalan keduniaan seperti pembatasan dan pelarangan kepemilikan. Demikian juga pemiki­ran dan hukum-hukunm yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu persoalan dunia dan yang lahir dari akidah Sosialis, berkaitan dengan urusan dunia saja, seperti membatasi demokratisasi di kelas buruh dan keditaktoran proletariat.

Sedangkan akidah Islam adalah akidah siyasiyah sekali­gus ruhiyah. Karena ia sanggup melahirkan pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan persoalan akhirat juga pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan masalah kedu­niaan. Juga, pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan pemikiran urusan tersebut, dan terlahir dari akidah Islam di antaranya berkaitan dengan urusan dunia.

Akidah ruhiyah tidak bisa membentuk pandang hidup, way of life, karena aqidah ruhiyah berkait dengan masalah sebe­lum kehidupan dan setelah kehidupan. Akidah ini tidak memi­liki relevansi dengan kehidupan dunia. Karena itu, akidah siyasiyah manapun bisa diberlakukan pada akidah ruhiyah tersebut, tanpa membahayakan (eksistensinya). Dan amat mudah menerapkan akidah siyasiyah apapun pada akidah ruhiyah tersebut, bahkan tanpa perlawanan sekecil apa pun. Maka apa yang kini disebut dengan nama idiologi sebenarnya tidak terdapat dalam akidah ruhiyah. Adapun akidah siyasiyah bisa membentuk pandangan hidup dalam kehidupan. Karena ia sendiri merupakan pemikiran tertentu tentang kehidupan dunia. Se­dangkan pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut adalah pemikiran dan hukum-hukum tertentu (yang tidak terbatas) berkaitan dengan keduniaan semata.\

Akidah siyasiyah membentuk gambaran kehidupan yang khas. Gambaran akidah tentang dunia tersebut sesuai dengan ide dasar akidah itu. Dari sini, jelaslah bahwa tidak mudah menerapkan suatu akidah siyasiyah terhadap sebuah jama'ah yang sudah menggemban akidah siyasiyah dengan akidah siyasi­yah yang, kecuali dengan tangan besi dan peperangan. Atau setelah mereka telah menyadari kebobrokan akidah siyahsiyah mereka. Maka, mereka akan akan mengambil aqidah siyasiyah yang kuat, baik, dan jelas tersebut sebagai akidah siyasiyah mereka. Karena itu, negara-negara Barat amat mudah menjajah Kongo namun sulit menjajah Aljazair, kecuali setelah menggu­nakan tangan besi dan peperangan.

Pandangan hidup atau apa yang kemudian disebut sebagai idielogi, yang diajarkan akidah Kapitalis adalah kemanfaatan (Utilitarianisme). Metode operasional (untuk merealisasikan pandangan kemanfaatannya) adalah liberalisasi secara umum, yaitu kebebasan akidah, kebebasan kepemilikan, kebebasan individu, dan kebebasan pendapat. Akidah Kapitalis tersebut membentuk (pandangan) hidup dengan asas manfaat. Untuk meraih kemanfaatan ini manusia harus dengan memiliki kebeba­san.

Sedangkan pandangan hidup yang diajarkan akidah Sosia­lis adalah dialektika yaitu perubahan dari suatu kondisi ke dalam kondisi lain yang lebih baik dalam bentuk yang pasti (these-anti these-sinthese). Metode operasional untuk merea­lisasikan pandangan dialetikanya adalah adanya anti these, yaitu kanter frontal (thesa tandingan). Maka akidah Sosialis menggambarkan kehidupan sebagai terus bergerak (tidak pernah berhenti, atau nisbi dan bukan mutlak) yaitu perubahan menuju suatu kondisi lain yang secara pasti lebih baik. Untuk melahirkan dialektika tersebut, atau perubahan menuju suatu kondisi yang lebih laik harus ada keberanian melakukan kanter-kanter, jika memang telah ada. Bila belum ada, maka harus diwujudkan.

Adapun pandangan hidup yang diajarkan akidah Islam adalah halal dan haram. Dan metode operasional untuk merea­lisaskan pandangan halal-haram tersebut dengan membangun keterikatan terhadap hukum syara'. Maka pandangan tersebut selalu memandang kehidupan dengan standar halal dan haram. Apa saja yang halal baik, persoalan tersebut wajib, mandub (sunnah) maupun mubah, maka akan diambil tanpa ragu-ragu. Sesuatu yang makruh akan diambil dengan rasa khawatir. Sedangkan yang haram, tidak akan diambil sama sekali.

Ketika Barat melancarkan perang kebudayaan (ghazwus Tsaqafi) maka bertujuan mengubah pandangan hidup Islam, paling tidak menggoncangnya. Di antara senjata mereka adalah menciptakan keragu-raguan dalam beberapa akidah Islam, seperti serangan Barat terhadap persoalan qadar, kenabian Muhammad, serta penghormatan kaum muslimin kepada para shahabat beliau saw..

Senjata Barat yang lain adalah menghilangkan keper­cayaan kaum muslim terhadap kelayakan hukum-hukum syara' untuk menyelesaikan permasalahan kekinian sebagaimana seran­gan Barat terhadap hukum-hukum jihad bahwa Islam disebarkan dengan perang dan kekerasan. Demikian pula terhadap poliga­mi, thalak, dan sebagainya.

Juga termasuk senjata Barat adalah serangan Barat terhadap penerapan hukum syara'. Mereka mengambil pendapat sebagian ahli fiqih sebagai alat untuk menyerang. Apa yang dinyatakan oleh sebagaian ahli Fiqih, berupa mashalih mursa­lah, pemeliharaan kemaslahatan, pemberlakuan tradisi sebagai sumber hukum serta isu perubahan hukum lantaran perubahan zaman telah dijadikan oleh Barat sebagai alat untuk menjadi­kan asas manfaat sebagai standar perbuatan, yang bukan lagi hukum syara'. Hasil dari semuanya itu, adalah melemahnya pengambilan halal dan haram sebagai standar perbuatan yang kemudian kelemahan tersebut mulai meluas. Pertama-pertama kemanfaatan dijadikan sebagai dasar pengambilan hukum dan bukannya dalil. Tatkala Barat menemukan adanya pendapat sebagian ulama', yaitu dimana saja ada kemaslahatan pasti di sana ada hukum Allah, mereka menjadikannya sebagai alat untuk menguatkan pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar hukum syara'. Kemudian berangsur-angsur pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar kehidupan.

Tatkala Barat menguasai negari-negeri Islam lalu men­cengkramkan kekuasaannya ke wilayah-wilayah Islam tersebut, maka Barat mulai meniupkan akidah mereka yaitu pemisahan agama dari negara (Sekularisme) dan menanamkan asas manfaat yang mereka ciptakan. Sehingga mampu menggilas pandangan hidup Islam pada sebagian besar umat manusia. Lalu menyebar­lah ke hampir seluruh negeri-negeri Islam. Yaitu menjadikan kemanfaatan sebagai standar kehidupan. Sekalipun masih ada sisa-sisa dijadikannya halal dan haram sebagai standar kehidupan.

Kalau kita perhatikan, akidah Islam saat ini belum kembali dimiliki kaum muslimin sebagai akidah siyasiyah. Meskipun tetap dimiliki sebagai akidah ruhiyah. Pandangan hidup yang dibentuk oleh aqidah tersebut tidak pernah diwu­judkan dalam realitas kehidupan, sekalipun masih ada pada individu-individu muslim.

Sebab membuminya penyakit tersebut ada pada dua hal berikut ini: Pertama, adanya kerusakan pada asas pemahaman­nya tentang kehidupan, yaitu akidah siyasiyah. Kedua, adanya kerusakan pada pandangan hidupnya yang dibentuk oleh akidah siyasiyah tersebut, yaitu setelah pandangan hidup halal-haram berubah menjadi pandangan kemanfaatan.

Cara penyelesaiannya harus dimulai dengan akidah, yaitu dengan menjelaskan bahwa Islam adalah akidah siyasiyah, kemudian hal itu ditanamkan secara membekas. Tentang aspek ruhiyah yang terdapat pada akidah Islam sudah diketahui oleh seluruh umat Islam. Begitu juga harus dengan mengaitkan aqidah tersebut dengan pemikiran-pemikiran tentang kedu­niaan, juga pemikiran-pemikiran yang berkait dengan pemeli­haraan persoalan dunia. Harus mengaitkan keimanan kepada Allah dengan keimanan kepada Al-Qur'an dan makna iman kepada Kitab, Al Qur'an. Juga mengaitkan keimanan pada risalah yang dibawa Nabi dan kenabian beliau dengan sunnah dan makna iman kepada sunnah. Setelah itu, beralih (untuk merubah) pandan­gan hidup yang dibangun di atas akidah tersebut, yaitu beralih kepada halal dan haram sebagai standar kehidupan. Sebenarnya pandangan kehidupan dalam kaca mata Islam adalah halal dan haram, bukan kemanfaatan, bukan pula dialektika ataupun apa yang disebut sebagai pandangan perkembangan.

Akidah sebenarnya berarti pembenaran yang pasti. Pembe­naran yang tidak pasti bukanlah akidah. Pembenaran pasti tersebut menuntut keharusan untuk tidak menerima apa yang tidak diyakini. Artinya, bila ada yang menyatakan ini boleh dan yang itu juga boleh, maka ini bukan akidah karena hal ini bukan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran saja. Keyakinan bahwa Al-Qur'an adalah firman Allah berarti pembenaran yang pasti bahwa Al-Qur'an satu-satunya yang cocok, karena Al-Qur'an adalah wahyu dari Allah. Bila, ada yang menyatakan ini benar dan yang lain juga benar, maka itu bukan pembenaran yang pasti melainkan pembenaran saja. Keyakinan bahwa bila hadits tersebut sahih adalah satu-satunya yang cocok sebab ia merupakan wahyu dari Allah. Maka, pernyataan bahwa hadits tersebut cocok, sedangkan yang lain juga cocok bukan merupakan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran semata. Maka akidah ini menentu­kan adanya kepastian dalam pembenaran. Bila kepastianya telah pupus, maka sifat keyakinanya pun telah hilang dari akidah tersebut.

Pandangan hidup sebenarnya amat bergantung pada akidah­nya. Apabila hukum syara' dinyatakan ada karena untuk ke­manfaatan tertentu, maka berarti disana ada kerusakan dalam mengaitkan pandangan hidupnya dengan akidahnya. Maka, keru­sakan ini harus dibenahi bahwa hukum syara' dalilnya adalah syara' yaitu wahyu yang disampaikan dari Allah. Dan bukan kemanfaatan. Bila dinyatakan bahwa hukum syara' tersebut tidak cocok untuk masa sekarang tetapi hanya cocok untuk masa dulu sedang yang cocok untuk saat ini adalah kemanfaa­tan atau perundang-undangan modern, maka di sana terdapat kerusakan dalam akidah serta dalam mengaitkan pandangan hidup dengan akidahnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Keyakinan kepada adanya Allah serta kenabian Muhammad tersebut bisa menolak hal-hal tersebut. Seruan-seruan di dalam Al-Qur'an dan hadist adalah untuk manusia di sepanjang masa. Setelah menerima, baru beralih pada pembenahan hubun­gan (antara akidah dan pandangan hidupnya).

Bila dinyatakan bahwa pandangan hidupnya adalah halal dan haram tersebut tidak bertentangan dengan pandangan hidup manfaat, maka di sana terdapat kerusakan dalam hal pengaitan antara akidah dengan pandangan hidupnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Halal dan haram dalilnya adalah syara' bukan asas manfaat. Maka yang dituntut adalah syara', bukan keman­faat. Bila dikatakan bahwa pandangan hidup halal dan haram tidak sesuai untuk massa kini tetapi yang sesuai adalah yang maslahat atau manfaat, maka di sana terdapat kekeliruan dalam akidah dan dalam pengaitannya. Kekeliruan tersebut harus diluruskan. Kitab Allah diturunkan untuk manusia di setiap masa dan bukan masa-masa tertentu. Setelah menerima, baru beralih untuk meluruskan pengaitannya.[suara Islam/Tuesday, 13 October 2009]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar