
MUI : PEMAIN DAN SUPORTER SEPAK BOLA DILARANG MENJAMAK SHOLAT
SURABAYA – Kandas sudah, wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang yang mengusulkan fatwa shalat jamak bagi suporter sepak bola. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa shalat jamak demi menonton atau bermain sepak bola adalah terlarang.
Demi  menonton klub sepak bola kesayangannya, para suporter biasanya  meninggalkan kewajiban shalat. Kalaupun ada yang shalat, biasanya mereka  menjamak shalat zuhur dengan ashar.
Terhadap orang yang menjamak  shalat demi menonton sepak bola, MUI Jatim menegaskan bahwa suporter  sepak bola dilarang melakukan jamak shalat (melaksanakan dua waktu  shalat wajib dalam satu waktu). Kecuali bila suporter itu berasal dari  kota atau daerah lain yang berjarak sekitar 96 kilometer dari stadion.
"Tidak ada hukum fikih yang  memperbolehkan suporter lokal menjamak shalatnya," kata Ketua Majelis  Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur K.H. Abdusshomad Buchori di  Surabaya, Sabtu (3/4/2010).
Pernyataan Kiai Shomad itu untuk  menanggapi wacana dari MUI Kota Malang yang mengusulkan dikeluarkannya  fatwa tentang jamak shalat bagi suporter sepak bola.
Munculnya  wacana itu dilatarbelakangi oleh dugaan banyaknya suporter sepak bola  yang meninggalkan shalat asar karena menyaksikan tim kesayangannya  bertanding sehingga memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjamak  taqdim shalat asar dengan saat zuhur.
Hal itu juga terlihat pada  saat Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Arema Malang yang  mewajibkan para penonton memasuki Stadion Kanjuruhan, Kepanjen,  Kabupaten Malang, sebelum pukul 13.30 WIB, karena Presiden Susilo  Bambang Yudhoyono dan rombongan menonton pertandingan antara tim tuan  rumah melawan Persitara Jakarta Utara di ajang kompetisi Liga Super  Indonesia, Selasa (30/3).
Menurut Kiai Shomad, suporter sepak bola  yang menonton pertandingan sepak bola di lapangan tidak dalam kondisi  darurat sehingga sesuai aturan syariah tidak diperkenankan menjamak  shalatnya.
Begitu juga dengan pemain sepak bola, tidak ada hukum  yang membolehkan menjamak shalatnya karena alasan sedang bertanding. Hal  itu juga berlaku bagi suporter dan pemain cabang olah raga lainnya.
"Setiap  pertandingan sepak bola ada waktu istirahat. Panitialah yang  berkewajiban memberikan kesempatan kepada pemain dan penonton untuk  melaksanakan shalat," katanya.
Oleh sebab itu, MUI Jatim tidak  akan mengeluarkan fatwa yang membolehkan suporter dan pemain sepak bola  menjamak shalat karena aturan syariah yang ada sudah jelas. [taz/ant/voa-islam/Sabtu, 03 Apr 2010]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar