DALAM laman situs resmi Universitas  Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), ditulis berita berjudul “Mahasiswa  UMSU ikut Indonesian Idol.”
Dalam berita tersebut, Rektor  UMSU Drs H Dalail Ahmad MA mengimbau kepada seluruh mahasiswa UMSU agar  mendukung dan mendoakan Corina Reviera agar sukses dalam Indonesian  Idol, sebuah kontes memilih superstar ala Indonesia. Corina adalah  mahasiswi Fisipol UMSU yang telah lolos dalam audisi Indonesian Idol di  Medan, yang akan tampil di sebuah stasiun televisi swasta dalam acara  dalam Indonesian Idol, Jum’at 9 April 2010 jam 9 malam.
Menurut  hemat kami, imbauan Dalail Ahmad itu sangat memalukan sekaligus  memilukan.
Memilukan, karena dalam  ajang Indonesian Idol itu Corina Reviera tak berbusana muslimah  selayaknya tuntunan Muhammadiyah. Bahkan dalam audisi di Medan, tanggal  17-18 Januari 2010 lalu, Corina tampil mengumbar aurat seputar wilayah  dada ke atas, sama sekali tidak mencerminkan kepribadian warga  Muhammadiyah. Pantaskah tindakan seperti ini didukung dan didoakan oleh  warga Muhammadiyah yang notabene adalah organisasi dakwah amar ma’ruf  nahi munkar?
Memalukan, karena  tindakan itu sangat tidak pantas dilakukan oleh warga persyarikatan  terdidik yang menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah sekaligus  Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Sebagai orang Muhammadiyah nomor  satu di provinsi Sumut, seharusnya Dalail Ahmad tidak mendukung, apalagi  mendoakan kadernya yang “pamer aurat” di Indonesian Idol tersebut.
Sebaliknya, jika memahami prinsip-prinsip Muhammadiyah, semestinya  Rektor UMSU melarang aksi buka-buka aurat yang dilakukan oleh  mahasiswinya, apalagi dengan membawa-bawa institusi Muhammadiyah. Karena  tindakan tersebut jelas-jelas melanggar norma-norma wanita Islam.  Mungkin Rektor UMSU perlu menelaah kembali buku “Adabul Mar’ah fil  Islam.” Buku yang berisi tuntunan Islam bagi wanita ini diputuskan pada  Muktamar Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ke-17. Dalam bab II buku  tersebut, dijelaskan secara rinti tuntunan berpakaian bagi wanita  menurut Islam, di antaranya:
1.  Guna Pakaian ialah: 
a.  Untuk menutup bagian tubuh yang tidak patut terlihat
b. Untuk  hiasan dan keindahan yang tidak meninggalkan kesusilaan Agama.
c.  Untuk menjaga Keindahan
Dengan mengenakan pakaian yang mempunyai  fungsi tiga hal tersebut tidak berarti bahwa sudah tidak ada lagi yang  perlu diperhatikan, karena yang lebih penting dari itu adalah justru  pakaian yang harus dikenakan dalam hati manusia itu sendiri yang namanya  pakaian TAQWA
2.  Menutup bagian tubuh yang tidak patut  dilihat orang lain yang disebut aurat.  
Karena memang tidak patut terlihat, maka siapapun tidak sepatutnya  memperlihatkan auratnya dan melihat aurat orang lain.
“Tidak  boleh laki-laki memandang aurat laki-laki lain dan tidak boleh wanita  melihat aurat wanita lain" (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Abi  Sa'id)
3.  Bagian tubuh wanita yang tidak patut  terlihat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan sebahagian tangannya:
(a)  “Anak Perempuan jika sudah datang bulan, maka tidak pantas terlihat  tubuhnya kecuali mukanya dan kedua tangannya sampai pergelangan tangan”  (HR Abu Daud).
(b) “Bagi wanita yang beriman pada Allah dan  Hari Akhir tidak boleh mengeluarkan tangannya, kecuali ini dan ini,  seraya Rasulullah SAW menggenggam seperdua hastanya" (HR Jarur Ath  Thabrani dari Abu Qatadah)
(c) “Hai Asma sesungguhnya anak  perempuan itu jika sudah menstruasi tidak pantas terlihat tubuhnya  kecuali ini dan ini, Seraya Rasulullah SAW menunjuk kepada muka dan  telapak tangannya" (HR Abu Dawud dari 'Aisyah)
(d) “Apabila  anak perempuan itu sudah melihat darah haid, maka baginya tidak boleh  tampak tubuhnya kecuali mukanya dan kecuali ini, seraya beliau  menggenggam hastanya, lalu beliau meninggalkan antara genggamannya dan  tapak tangannya sepanjang genggaman lain" (HR Ath Thabrani dari  'Aisyah)
(e) Tuntunan berpakaian adalah tuntunan kesopanan dan  menurut kebutuhan di dalam pergaulan karena itu patut atau tidak  patutnya pakaian adalah sangat tergantung keadaan yang memakainya.  Bagi  wanita yang terhormat berbeda keadaannya dengan wanita-wanita  kebanyakan. Bagi wanita yang sudah tua berbeda keadaannya dengan gadis  remaja, bagi wanita yang bekerja di ladang berbeda keadaannya dengan  wanita yang sedang dalam pertemuan
Allah berfirman: “Hai  Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan  istri-istri orang mukmin, hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke  seluruh tubuh mereka.  Yang demikian itu supaya mereka itu lebih mudah  dikenali, karena itu mereka tidak diganggu" (QS Al Ahzab:59)
Dengan  memakai ayat ini jelaslah bahwa istri Nabi, putri-putri dan  wanita-wanita mukminin diperintahkan memanjangkan selendang tutup  kepalanya ke bawah agar segera dikenal sebagai wanita baik-baik dan  karenanya tidak akan diganggu orang.
(f) Yang penting dalam hal  mengenakan pakaian bagi wanita Muslim adalah suatu kewajaran dan tidak  berlebih-lebihan, tidak pula memamer-mamerkan.
“Dan  hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan  bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu" (QS Al  Ahzab: 33)
Tabarruj (menampak-nampakkan) itulah yang  oleh Islam dikehendaki jangan dilakukan.  Sikap tabarruj itu  adalah sikap keterlaluan dalam memperlihatkan pakaian dan perhiasan dan  itu tidak berarti semata-mata tergantung sedikit atau banyak bahan.   Sikap tabarruj adalah sikap yang cepat menimbulkan fitnah,  tetapi itu tidak berarti bahwa Islam melarang wanita menghias diri  sesuai dengan garizahnya.  Berhias dan mempercantik diri adalah  boleh asal dilakukan dengan wajar dan niat atau itikad yang baik.
(g)  Islam memberikan petunjuk bagaimana wanita hendaknya berhati-hati dalam  sikap dan pergaulannya, agar tidak tergelincir dan jatuh dalam jurang  kenistaan:
a.  Hendaknya wanita bertanggungjawab di  rumah suaminya untuk kebahagiaan seluruh keluarga.
“Dan  orang perempuan bertanggungjawab di rumah suaminya dan dia akan dimintai  pertanggungan jawab” (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
b.   Karena itu untuk keperluan yang memang penting dan demi untuk  kebahagiaan keluarga dan tugas-tugas kemasyarakatan lainnya hendaknya  wanita muslim yang terhormat tidak membiasakan pergi meninggalkan rumah  tanpa ada kepentingan dan tidak membiasakan diri memperlihatkan  keindahan dan kecantikannya kepada orang lain kecuali kepadanya.
“Dan  janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak  daripadanya" (QS An Nur: 31)
c.  Hendaknya setiap orang  baik pria maupun wanita berhati-hati dalam soal pandang memandang agar  tidak menimbulkan fitnah karena itu
“Katakanlah kepada  orang-orang mukmin laki-laki hendaknya mereka menahan pandangannya dan  menjaga kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka  sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.  Dan  katakanlah kepada wanita-wanita mukminat hendaknya mereka menahan  pandangannya dan menjaga kemaluannya…”  (QS An-Nur 30-31)
e.   Bahkan dalam mempergunakan wangi-wangianpun hendaknya para wanita tidak  sengaja memilih wangi-wangian yang mencolok dan dapat menarik perhatian  orang melalui hidungnya yang salah-salam gampang menimbulkan fitnah dan  dosa.
“Wanita yang apabila memakai wangi-wangian lalu  melewati sekelompok laki-laki maka dia bagaikan orang zina” (HR Abu  Daud, Tirmidzi, dan ia berkaya Hasan Shahih dari Abu Musa)
“Apabila  salah seorang di antara kaum wanita datang ke masjid jangan ia memakai  wangi-wangian” (HR Muslim dari Abu Musa)
f.  Sebagai wanita  muslim, hendaklah benar-benar merasa berkewajiban untuk menjaga dirinya  agar tetap terhormat dan mempunyai rasa perlu memelihara tubuhnya dalam  arti tidak membiasakan bagian tubuhnya yang terhormat itu terbuka bagi  orang lain.  Untuk itu diperlukan tutup yang namanya pakaian yang sesuai  dengan selera kewanitaan dan bukan pakaian yang menutup tapi makin  menampakkan sesuatu yang sebaiknya tidak nampak.
“Wanita-wanita  yang berpakaian telanjang yang beraksi, kepalanya seperti punuk unta  yang bergoyang, mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan bau  (surga)" (HR Muslim dari Abu Hurairah).
...aksi buka-bukaan aurat dalam kontes Indonesian Idol itu adalah sebuah kemungkaran yang bisa mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya), ishyan (kedurhakaan), dan ba’id ‘anillah (terjauhkan dari Allah SWT)....
Sampai saat ini, buku berjudul “Adabul Mar’ah fil Islam” itu  belum dicabut karena masih relevan. Karenanya, sebagai warga  persyarikatan, tuntunan busana muslimah tersebut harus diamalkan  sebaik-baiknya. Jika rambu-rambu tersebut dilanggar oleh warga  Muhammadiyah, terutama kalangan cendekiawan sekaliber Rektor Universitas  Muhammadiyah dan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, maka  kemuhammadiyahan mereka patut dipertanyakan.
Kesenian  Boleh, tapi Ada Batasannya!
Meski Muhammadiyah tidak  mengharamkan seni, tapi Muhammadiyah telah menetapkan batasan-batasan  yang tidak boleh dilanggar dalam ranah seni. Dengan berbagai nilai dan  norma Islami yang bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah, Muhammadiyah  telah menetapkan buku pedoman praktis bernama “Pedoman Hidup Islami  Warga Muhammadiyah.” Salah satu norma yang diatur dalam buku ini adalah  kehidupan dalam seni dan budaya, dengan beberapa ketentuan, antara lain  sbb:
“Berdasarkan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995, karya seni  hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad  (kerusakan), dharar (bahaya), ishyan (kedurhakaan),  dan ba’id ‘anillah (terjauhkan dari Allah SWT). Maka  pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus  sejalan dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan  Tarjih tersebut” (Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, PP  Muhammadiyah, Jakarta, 2000, hlm. 43).
Dengan demikian, aksi buka-bukaan aurat dalam kontes Indonesian Idol  itu adalah sebuah kemungkaran yang bisa mengarah atau mengakibatkan fasad  (kerusakan), dharar (bahaya), ishyan (kedurhakaan), dan ba’id  ‘anillah (terjauhkan dari Allah SWT). Maka seharusnya kita  mencegahnya (nahi munkar), bukan malah mendukungnya (amar munkar).
Terlebih  lagi berdoa kepada Allah demi kemenangan kontes yang terang-terangan  memamerkan aurat, itu adalah pelecehan kepada Allah SWT. Karena tindakan  ini berarti meminta kepada Allah untuk mendukung dan menyukseskan  kemaksiatan.
...berdoa kepada Allah demi kemenangan kontes yang terang-terangan memamerkan aurat, itu adalah pelecehan kepada Allah SWT...
A. Ahmad Hizbullah MAG.
NBM: 0907.7406.976893
Tidak ada komentar:
Posting Komentar