Segala puj bagi Allah Ta’ala, Dzat yang  Maha Kuasa dan Perkasa yang telah menjadikan kekuatan sebagai penopang  tegaknya Dien ini, yang telah menjadikan besi sebagai inti kekuatan,  yang menyimpan kekuatan luar biasa, sebagai pendamping Al Qur’an selaku  hujjah bagi kaum muslimin.
 
Sholawat serta salam untuk Rosul tauladan, Muhammad shollallaahu  ‘alaihi wasallam, seorang pemimpin mujahidin, yang telah menegakkan Dien  ini dengan dakwah dan jihad, dengan Al Qur’an dan Al Hadid. Al Qur’an  di tangan kanan dan Al Hadid di tangan kiri. Seorang motifator yang  bersabda : “Saya diutus menjelang hari kiamat dengan pedang, sehingga  Allah Ta’ala dijadikan satu-satunya yang diibadahi, tidak ada sekutu  bagi-Nya, dijadikan rizkiku dibawah bayanggan tombakku, dijadikan kecil  dan hina orang yang menyelisi urusanku, barangsiapa yang menyerupai  suatu kaum maka dia itu adalah termasuk golongan kaum itu” [ Shohih  Bukhori ]
 
kilasan sejarah
 
Kalau kita melihat perjalanan perjuangan penegakan Dien pada zaman  salaful ummah, yakni pada masa Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam  beserta para shabatnya, maka kita akan mendapatkan kesimpulan bahwasanya  tegaknya Dien ini dipenuhi dengan lumuran darah dan pengorbanan jiwa  dan raga dalam medan jihad. Sehingga rosulullah bersabda :  :”Sesungguhnya siyahah ummatku adalah Jihad fie sabilillah” [ Sunan Ibnu  Majah. Bab Jihad : 383. (No. Hadits : 2486) ]
 
Dengan jihadlah kemuliaan ummat ini terangkat, dengan jihadlah  kehidupan kaum muslimin akan terbangaun, dengan jihad exsistensi kaum  muslimin terwujud dan dengan jihadlah Dien ini tertegak.
 
Sejarah futuh makkahpun diwarnai dengan suasana jihad, karena  keberangkatan rosulullah dari madinah telah menyiapkan pasukan perang  yang lengkap dengan membuat setrategi penyergapan dari empat arah.  Sehingga dengan ini kaum kafir quraisy takut dan menyerahkan diri.
 
Begitu juga perjalanan kekholifahan para shabat beliau. Abu bakar  orang yang menumpas gerakan penentang zakat dengan jalan jihad. Umar bin  Khottob dalam rangka pengembangan kekuasaan daerah Islam pun dengan  jihad. Sehingga tidak ada satu celah perjalanan penegakan syari’at pada  zaman itu dengan selain jihad, baik dengan Demokrasi ataupun dengan  melalui parlementer dan institusi. Dengan jalan ini (jihad) tegaklah  kalimat Allah dan tersebarlah syi’ar-syi’ar Islam di penjuru bumi.
 
Namun sejak runtuhnya kekholifahan Turki Utsmani pada tahun 1924 M,  kondisi kaum muslimin kocar-kacir dan berpecah-belah, seperti kapal  pecah yang kehilangan nahkoda. Kesatuan kaum muslimin tercerai berai,  kekuatan kaum muslimin porak poranda, sehingga yang kita lihat sekarang  adalah perpecahan dan kelemahan. Kewibawaan dan kemuliaan yang dulu  menjadi kharisma seorang mukmin, kini pudar dan berubah menjadi kehinaan  dan kerendahan. Kekuatan kaum muslimin sudah tidak diperhitungkan lagi  oleh musuh, dan exsistensi kaum muslimin sudah tidak diakui di atas  percaturan politik di dunia ini.
 
Dalam kelemahan dan kebingungan ini, kaum muslimin mencoba mencari  format langkah perjuangan untuk menegakkan kembali menara kebesaran yang  dulu pernah menjulang tinggi ke angkasa. Ada dari mereka yang hanya  dengan dakwahnya saja tanpa mempersiapkan kekuatan untuk jihad, ada yang  bergerak dengan cara mengikuti arus demokrasi. Dan masih banyak lagi  format lain yang dijadikan langkah perjuangan untuk menegakkan Dien ini.  Adapaun hasil yang kita lihat adalah kegagalan dan kekalahan.
 
Melihat kegagalan dan kekalahan ini, disini saya mencoba untuk  menampilkan makalah ilmiyah tentang “Urgensi Jihad Dalam Penegakan  Syari’at”. Semoga dengan makalah ini dapat menjadi solusi dan membentuk  wacana baru kita, serta sebagai perbandingan dari konsep-konsep yang  ada, baik itu konsep Demokrasi, parlementer atau yang lainnya. Saya buat  makalah ini sebagai kepedulian dan sumbang sih saya terhadap tegaknya  Dien (syari’at) di muka bumi ini. Amin
II. DEFINISI JIHAD
 
Disebutkan di dalam kitab Al Jihad Sabiiluna (Syaikh ‘Abdul Baqi  Romdhon)
 
· Secara Etimologi (bahasa) :
 
: “Mengerahkan segenap tenaga dan kemampuan dalam wujud perkataan  atau perbuatan dalam perang”.
 
Disebutkan dalam sebuah hadits : “Tidak ada hijrah setelah futuh  (penaklukan Makkah), akan tetapi jihad dan niat”.
 
Dalam hadits yang lain Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam  bersabda tentang hijrah setelah fathu makkah : “Tidak ada hijrah  (setelah futuh Makkah), akan tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat,  apabila diseru kepada kalian (untuk berjihad) maka berangkatlah  berjihad” [ Sunan Abu Daud : 382. (Dar Ibnu Hazm 1419 H)]
 
Maksudnya adalah :
 
Tidak ada lagi hijrah setelah penaklukan negeri Makkah, sebab ia  telah menjadi Darul Islam, akan tetapi yang ada adalah jihad dan  mengikhlaskan niat di dalamnya demi meninggikan kalimat Allah.
 
· Secara Terminologi dan Syar’ie
 
Apabila kata jihad disebut secara mutlak, maka ia bermakna :  “Memerangi orang-orang kafir untuk maninggikan kalimat Allah. Mengadakan  persiapan untuknya dan beramal pada jalannya” [ Lisanul ‘Arob Ibnu  Mandzur : 3/135]
 
Sebagaimana Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam menafsiri makna  jihad dalam haditsnya yang dirwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya.  Dari ‘Amr bin ‘Abasah rodliyallahu ‘anhu berkata : “Bertanya seorang  lelaki (kepada Rosulullah) : Wahai Rosulullah ! Apakah Islam itu ?  beliau menjawab : (Islam adalah) kamu pasrahkan hatimu hanya untuk Allah  ‘Azza wa Jalla, dan selamat kaum muslimin dari lisan dan tanganmu.  Lelaki itu bertanya : Islam yang bagaimanakah yang paling utama itu ?  beliau menjawab : Iman. Dia bertanya lagi : Apakah iman itu ? beliau  menjawab : Kamu beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya, para utusan-Nya  dan kebangkitan setelah mati. Dia bertanya lagi : Iman yang  bagaimanakan yang paling utama itu ? beliau menjawab : Hijrah. Dia  bertanya lagi : Apa hijrah itu ? beliau bersabda : Kamu jauhi kejelakan,  dia bertanya lagi : Apakah hijrah yang paling utama ? beliau menjawab :  Jihad. Dia bertanya lagi : Apakah jihad itu ? beliau bersabda : Yaitu  kamu perangi orang-orang kafir jika kamu temui mereka. Dia bertanya :  Jihad apakah yang paling utama ? beliau bersabda : Kuda yang terbunuh  (di medan jihad) dan tertumpahnya darah (di medan jihad)”. [ Musnad Imam  Ahmad : 4/114]
 
Perkataan para ulama’
 
1. Madzhab Hanafi :
 
Disebutkan dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin : “Jihad adalah menyeru  kepada Dien yang haq dan memerangi orang yang tidak mau menerimanya”.
 
Disebutkan pula di dalam kitab Majma’ul Anhar fie Syarkhi Multaqol  Abhar. “Jihad adalah memerangi orang-orang kafir dan tindakan-tindakan  lain yang serupa, seperti memukul dan menghancurkan berhala-berhala  mereka”.
 
2. Madzhab Maliki
 
Disebutkan dalam kitab Balaghotus Salik liaqrobil masalik ila  madzhabi imam Malik. Berkata Ibnu ‘Arofah : “Jihad adalah orang-orang  muslim memerangi kepada orang-orang kafir yang tidak mempunyai ikatan  perjanjian untuk meninggikan kalimat Allah atau karena datangnya orang  kafir ke pihak muslim, atau karena masuknya orang kafir ke negeri  muslim. [ lihat dalam kitab Al Jihad Sabiluna. Abdul Baqi Romdhon :  38-41]
 
3. Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Syafi’I berkata :
 
Makna (Jihad) adalah “mencurahkan kesungguhan dalam memerangi  orang-orang kafir”. [ Fathul bari : 6/3]
 
4. Imam Ibnu Najjar Al Hambali berkata : “Jihad adalah memerangi  orang-orang kafir”.
 
4. Imam Al Qostalany berkata :
 
Makna (jihad) adalah “memerangi orang-orang kafir dalam rangka  menolong Islam dan meninggikan kalimat Allah”. [Irsyadus Sari : 5/31]
 
Adapun makna-makna lain seperti jihad melawan hawa nafsu, amar  ma’ruf-nahi mungkar, menolak bahaya dan mengambil manfaat serta  selainnya, maka ia adalah termasuk macam-macam jihad yang mengikuti  makna aslinya. [Al jihad Sabiluna. Abdul Baqi Romdhon : 13]
 
Terkadang makna jihad itu dimutlakkan dalam nash syar’i dengan makna  selain memerangi orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadits  nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam :
 
Artinya : “Mujahid adalah orang yang memerangi hawa nafsunya dalam  ketaatan kepada Allah. Muhajir adalah orang yang menjauhi larangan  Allah”. [ Musnad Imam Ahmad : 7/21]
 
Dalam hadits lain disebutkan :
 
(Rosul bersabda) kepada orang yang memintak izin untuk berangkat  perang, lalu beliau bersabda : “Apakah orang tuamu masih hidup ? dia  menjawab: masih, kemudian beliau bersabda : Maka kepada kedua orang  tualah kamu berjihad”. [ Shohih Bukhori : 4/18]
 
Akan tetapi apabila kata jihad disebut dengan secara mutlak, maka  maknanya adalah memerangi orang-orang kafir dalam rangka meninggikan  kalimat Allah. Kecuali apabila (kata jihad) itu diiringi dengan kata  yang menunjukkan makna selain qital seperti dalam dua hadits di atas.
 
Ibnu Rusydi dalam kitabnya Muqoddimah Ibnu Rusydi : 1/379 menyebutkan  : “Adapun (yang dimaksud) jihad dengan pedang adalah memerangi  orang-orang musyrik atas Dien. Maka siapa yang jiwanya berpayah-payah  dalam dzatnya Allah maka ia telah berjihad di jalan Allah, kecuali  apabila (kata) jihad fie sabilillah itu diungkapkan dengan bentuk mutlak  maka (tidak ada makna lain) kecuali memerangi orang-orang kafir dengan  pedang sampai mereka masuk Islam atau menyerahkan jizyah (pajak) dari  tangan mereka (sedang mereka dalam keadaan) kecil (hina). [ Ahammiyyatul  Jihad Fie Nasyrid Da’wah Al Islamiyyah Warroddi ‘Alat Thowaifiddhollah  Fiehi. Dr. ‘Ali Nafi’ Al ‘Ulyani : 117. (Daru Toybah. 1416 H).]
 
III.DALIL DISYARI’ATKANNYA JIHAD
 
Firman Alloh
 
1. “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu sesuatu  yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu amat baik  bagi kamu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat  buruk bagimu, Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”.(QS. Al  Baqoroh : 206)
 
2. “Dan perangilah mereka, sehingga tidak ada fitnah lagi dan  (sehingga) agama itu hanya milik Allah belaka….”.(QS. Al Baqorh : 193)
 
3. “”Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan supaya agama  ini semata-mata bagi Allah…”.(QS. Al Anfal : 39)
 
4. “…Dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka  memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama  orang-orang yang bertaqwa”.(QS. Attaubah : 36).
 
5. “Apabila sudah habis bulan-blan Haram, maka bunuhlah orang-orang  musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka.  Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempai pengintaian. Jika mereka  bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah  kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha  Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS. Attaubah : 5).
 
Hadits Nabi
 
1. Dari Abu Huroiroh rodliyallahu ‘anhu berkata : Datang kepada  Rosulullah shollallhu ‘alaihi wasallam seorang lelaki lalu berkata :  Tunjukkanlah kepadaku amalan yang dapat menyamai jihad. Beliau bersabda :  Tidak aku dapatkan. Lalu beliau bersabda lagi : Apakah kamu sanggup  apabila mujahid keluar (berperang) lalu kamu masuk ke dalam masjid,  kemudian kamu sholat dan tidak berhenti, kamu shoum dan tidak berbuka ?.  Laki-laki tersebut berkata : Siapakah yang dapat melakukan seperti itu ?  Abi Huroiroh berkata : “Sesungguhnya kuda mujahid (yang dipegang tali  kudanya) dalam masa (peperangan) maka akan ditulis baginya  kebaikan-kebaikan”. [Shohih Bukhori : 4/200 ]
 
2.Artnya : Dari Abi Sa’id al Khudri rodliyallahu ‘anhu berkata :  Rosulullah ditanya Wahai Rosulullah siapakah manusia yang utama itu ?  Rosulllah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Yaitu mumin yang  berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya. Mereka bertanya lagi :  lalu siapa lagi ? beliau menjawab ; (yaitu) seorang mukmin yang  mengasingkan diri disebuah bukit (dia) bertaqwa kepada Allah dan  menghindar dari kejelekan manusia”. [Shohih Bukhori : 4/201 ]
 
3. Artinya : “Saya diperintah memerangi manusia sampai mereka  bersyahadat bahwa tidak ada Ilah kecuali hanya Allah dan bahwasanya aku  adalah utusan Allah. Apabila mereka mengucapkannya, maka amanlah dariku  darah-darah mereka dan harta-harta mereka kecuali dengan haknya. Adapun  hisabnya terserah Allah”. [ HR. Bukhori dan Muslim. Mutawatir Shohih.]
 
IV. MARHALAH (FASE-FASE) PERINTAH JIHAD FIE SABILILLAH
 
[ Aljihadu Sabiluna : Abdul Baqi Romdhon : 17-44, Hukmul jihad  wabayanuhu, fadzluhu wafadzlus syahadah warribat : Ibrahim bin  abdurrohim Al Hudri : 10-12, Ahammiyatul jihad fie nasyrid da’wah Al  Islamiyyah warroddi ‘ala thowaif adhdhoollah fiehi : 136 –157, Tarbiyyah  Jihadiyyah. 2 : Syaikh Abdullah Azzam , Fadhlul Jihad Wal Mujahidin :  Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz ]
 
Marhalah perintah jihad fie sabilillah ini merupakan tahapan-tahapan  yang dulu dilalui oleh rosulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam dalam  menegakkan Dien ini, dan fase-fase ini menunjukkan kondisi kaum muslimin  pada saat itu. Dengan fase ini akan dapat meluruskan pemikiran kita  akan makna jihad fie sabilillah dalam penegakan syari’at.
 
Adapun marhalah ini kami simpulkan menjadi empat marhalah :
 
Pertama : Jihad dakwah tanpa pedang
Pada fase ini kaum muslimin masih berada di Makkah dan baru awal kali  Islam dikumandangkan, kondisi kaum muslimin saat itu masih sangat lemah,  baik ditinjau dari kwantitas maupun persiapan yang diadakan.
 
Fase ini disebut juga dengan fase dakwah dan sabar, yakni  menyampaikan Islam kepada kaum quraisy di Makkah, mendakwahkan Islam dan  mensyiarkannya.. karena dakwah merupakan embrio bagi periode baru yang  bakal lahir. Dan kaum muslimin sendiri baru dalam tahap perkembangan dan  pembentukan.
 
Dakwah pada fase ini adalah paling dominan, karena pada fase ini  Rosulullah baru membina dan mendidik serta mengkader generasi pertama  yang militan.
 
Inilah beberapa ayat dan hadits serta peristiwa-peristiwa yang  menerangkan bentuk jihad yang berlangsung dengan jalan damai :
 
1. “Serulah (manusia) kepada jalan Robmu dengan hikmah dan pelajaran  yang baik. Sesungguhnya Robmu mengetahui tentang siapa yang tersesat  dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang  mendapat petunjuk”. (QS. An Nahl : 125)
 
2. “Dan Allah mengetahui ucapan Muhammad : “Ya Robku, sesungguhnya  mereka adalah kaum yang tidak beriman”. Maka berpalinglah (hai Muhammad)  dari mereka dan katakanlah : “Salam (selamt tinggal)”. Kelak mereka  akan mengetahui (nasib mereka yagn buruk)”. (QS. Az Zukhruf : 88-89).
 
3. “Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka”. (QS. Al Maidah : 13)
 
4. “Maka berpalinglah dari mereka dengan cara yang baik”. (QS. Al  Hijr : 85).
 
5. “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah  terhadap mereka dengan jihad yang besar”. (QS. Al Furqon : 52). Yakni  berjihad dengan Al Qur’an.
 
Ayat-ayat di atas turun di Makkah sebelum turun perintah untuk  berjihad melawan orang-orang kafir dengan pedang dan memerangi mereka  dengan senjata.
 
Mengangkat pedang pada fase ini, sementara keadaan kaum muslimin  masih lemah, maka bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya, sebab  tindakan itu boleh jadi bisa mengakibatkan binasanya kaum muslimin dan  kemusnahan mereka semua. Atau bisa jadi menyebabkan terbunuhnyarosul dn  menggagalkan risalah secara total.
 
Ibnu Ishak berkata : “Kemudian orang-orang kafir makkah bertindak  melampoi batas terhadap orang-orang yang masuk Islam dan mengikuti  Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam. Maka setiap kabilah mengambil  tindakan keras terhadap anggota mereka yang masuk Islam. Mereka  mengurung dan menyiksa orang-orang lemah diantara mereka dengan berbagai  macam cara, seperti memukuli, membuat lapar dan haus, menjemur mereka  di bawah terik matahari kota Makkah dan memfitnah mereka dan Diennya”.
 
Umayyah bin Kholaf menyeret Bilal bin Robah ke padang pasir di siang  hari ketika panas matahari menyengat kulit. Kemudian ia memerintahkan  seseorang agar mengambil batu besar dan meletakkan batu itu di punggung  Bilal. Kemudian ia berkata kepada Bilal, : “Demi Allah, engkau tetap  seperti ini sampai mati atau engkau kafir terhadap Muhammad dan  menyembah Latta dan Uzza”. Dalam keadaan demikian itu, Bilal mengucap :  Ahad, ahad …..[Asshiroh Annabawiyyah Ibnu Katsir : 1/492]
 
Fase ini adalah fase ujian, sehingga dibutuhkannya kesabaran dan  ketabahan. Rosulullah melarang para shahabatnya memerangi orang Makkah  pada masa ini ketika para shahabat mintak izin untuk membalas siksaan  ini, lalu beliau mencegahnya dan bersabda : “Sesungguhnya aku  diperintahkan memaafkan, maka janganlah kalian membunuh”. [Annasa’I :  6/3]
 
Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika penduduk  Yatsrib minta izin pada malam ‘Aqobah untuk memerangi penduduk Mina.  “Sesungguhnya aku belum diperintahkan untuk itu”. [ Musnad Imam Ahmad  Ibnu Hambal : 3/462. ]
 
Kesimpulan fase ini :
 
1. Fase Makkah adalah fase tarbiyah dan I’dad
 
2. Dakwah pada fase ini adalah lebih membekas
 
3. Kondisi masih sedikit dan lemah
 
Kedua : Kewajiban Jihad Difa’I (Defensif)
 
Setelah melalui fase pertama, yakni fase dakwah dan sabar, maka fase  kedua ini Allah menurunkan ayat perintah jihad difa’ie  (defensif/mempertahankan diri). Yaitu tidak memerangi terlebih dahulu  sempai orang-orang kafir memerangi kaum muslimin terlebih dahulu.
 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
 
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu,  (tetapi) janganlah kamu melampoi batas, karena sesungguhnya Allah tidak  suka orang-orang yagn melampoi batas”.(QS. Al Baqoroh : 190).
 
Atthobari berkata : “Ini adalah ayat pertama kali turun dalam soal  perang di madinah munawwaroh. Ketika ayat ini turun, Rosulullah  shollallaahu ‘alaihi wasallam memerangi mereka yang memerangi beliau dan  mencegah diri dari memerangi mereka yang tidak memeranginya, sampai  dengan turunnya surat Attaubah”. [ Tafsir Atthobari : 3/562)]
 
Alah berfirman : “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang  diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnnya  Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka”. (QS. Al Haj : 39). Yakni  diizinkan kepada mereka mempertahankan diri. Disebutkan di dalam Tafsir  Qur’anul ‘Adzim. Al Qouf berkata dari Ibnu Abbas. Ayat ini diturunkan  kepada Nabi Muhammad dan para shahabat beliu ketika mereka keluar dari  Makkah.
 
Mujahid dan Dhohak berkata. Dan para ulama salaf seperti Ibnu abbas,  Mujahid, Urwah bin Zubair, Zaid bin Aslam, Muqotil bin Hayyan dan  Qotadah serta selain mereka : “Ini adalah ayat yang pertama kali  diturunkan dalam masalah jihad. Dan ayat ini adalah Madaniyah…..[ Tafsir  Qur’anul ‘Adzim Ibnu Katsir : 3/213]
 
Ketiga : Dibolehkannya Jihad Hujumi (Ofensif)
 
Kemudian turun izin memerangi orang-orang kafir dan melakukan  penyerangan terhadap mereka. Sama saja apakah mereka memulai perang atau  tidak. Yang demikian itu ketika orang-orang kafir terus menerus dalam  tindak kedzaliman dan kesewenang-wenangan, dan tidak bergeming dari  kekafiran dan kesombongannya, serta telah jauh melampoi batas perbuatan  mereka. Ayat tersebut berisi izin dari Allah Ta’ala untuk berperang  bukan kewajiban darinya.
 
Allah berfirman : “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang  diperangi, karena mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah  benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang telah  diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali  karena mereka berkata : “Rob kami hanyalah Allah. Dan sekiranya Allah  tidak menolak keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain  tentulah telah dirobohkan Biara-Biara Nasrani, Gereja-Gereja,  Rumah-Rumah ibadah orang-orang Yahudi dan Masjid-Masjid, yang di  dalamnya disebut nama Allah. Seungguhnya Allah pasti menolong  (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha  Perkasa”. (QS. Al Hajj : 39-40).
 
Berkata Imam Syafi’I rohimahullah : “Tatkala telah berlalu beberapa  masa bagi Rosulullah dari hijrahnya, maka Allah memberikan karunia,  dalam masa-masa tersebut, atas kelompok manusia untuk mengikutinya.  Dengan pertolongan Allah terbentuklah jumlah dan kekuatan kaum muslimin  yang belum pernah ada sebelumnya. Lalu Allah memfardhukan jihad kepada  mereka, setelah diperbolehkan.
 
“Telah diwajibkan atas kalian berperang…QS. Al Baqoroh : 216. QS.  Attaubah : 111.
 
QS. Al Baqoroh : 244. QS. Muhammad : 4. QS. Attaubah : 38. 41. ..  Selesai perkataan imam Syafi’i. [ Kitab Ahkamul Qur’an, Assyafi’I :  2/13]
 
Allah Ta’ala berfirman : “… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan  tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu. Maka Allah  tidak memberi jalan kepadamu (untuk menawan dan membunuh) mereka. Kelak  kamu akan dapati (golongan-golongan) yagn lain, yang bermaksud supaya  mereka aman dari pada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka  diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun ke dalamnya.  Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau  mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka  (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimana saja  kamu jumpai mereka dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu  alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka”. QS. An Nisa’ :  90-91).
 
Ibnu Taimiyyah berkata tentang marhalah ini : “…. mereka (orang  mukmin) belum diperintah memerangi orang yang minta damai, bahkan beliau  (nabi) bersabda : Jikalau mereka berpaling, maka kembalikan pada ayat.  Begitu juga dengan orang yang minta diadakan perjanjian maka oprang  itupun tidak diperintahkan untuk diperangi, walaupun perjanjian damai  ini merupakan akad yang boleh-boleh saja”. [Dalam kitab beliau Al Jawab  As Shohihah Liman Badala Dienil Masih. 1/73, di muat dalam kitab  Ahammiyatul Jihad. 143]
 
Keempat : Kewajiban Jihad Secara Mutlak
 
Kemudian turun perintah kewajiban jihad secara mutlak terhadap kaum  muslimin untuk memerangi semua orang kafir, baik mempertahankan diri  ataupun menyerang mereka dengan tujuan meninggikan kalimat Allah,  menyebarkan dakwah-Nya dan memberlakukan syri’at-Nya di seluruh muka  bumi, timur dan barat, dan kepada seluruh manusia dengan segala  perbedaan bangsa, warna kulit, bahasa, negeri serta daerah mereka.  Sebagaimana perintah tersebut jelas terlihat dalam ayat-ayat Al Qur’an :
 
“Diwajibkan atas kalian berperang, itu adalah sesuatu yang kalian  benci. Boleh jadi kalian membenci seusuatu, padahal amat baik bagi  kalian. Dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk  bagi kalian. Allah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui”. (QS.  Al baqoroh : 216).
 
“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang  berada di sekitar kalian, dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari  kalian, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yagn bertaqwa”.  (QS. Attaubah : 123).
 
“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan munafik, dan  bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka jahannam.  Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. Attaubah : 73).
 
Adapun hadits-hadits yang menerangkan hal seperti itu adalah. Seperti  sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
 
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi  bahwa tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali hanya Allah dan  esungguhnya aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mengucapkannya,  maka terpeliharalah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya,  dan perhitungan mereka terserah Allah”. [HR. Bukhori dan Muslim. ]
 
Dalam riwayat lain disebutkan : “Aku diperintah untuk memerangi  manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Ilah kecuali hanya Allah,  menegakkan sholat dan menunaikan zakat, apabila mereka melakukan hal  tersebut, maka terpeliharalah darah dan harta mereka dariku kecuali  dengan hak Islam, dan perhitungan mereka terserah keapda Allah Ta’ala”.  [HR. Bukhori dan Muslim. Shohihu Muslim : 1/212 ]
 
Dalam masalah marhalah ini banyak dari para pengarang yang berbicara  tentang masalah ini. Seperti Syaikh Assarkhosyi dalam kitabnya Al Mabsud  : 10/2 beliau berkata : “Adalah Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam  pada permulaan (dakwahnya) diperintah untuk memaafkan dan berpaling  dari orang-orang musyrik. Firman Allah “Maka maafkanlah mereka dengan  cara yang baik”. (QS. AL Hijr : 85). Dan firmannya lagi “Maka  berpalinglah kamu dari orang-orang musyrik”.QS. Al Hijr : 94. Kemudian  beliau diperintahkan untuk mendakwahkan Dien ini dengan pelajaran yang  baik “Serulah (manusia) kepada jalan Robmu dengan hikmah dan pelajaran  yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. QS. An Nahl :  125. Kemudian beliau diperintahkan untuk memerangi orang-orang yang  memulai memerangi beliau “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang  yang diperangi, karena mereka didzolimi”. QS. Al Haj : 39. Maksudnya  diizinkan membalas serangan mereka. “Jikalau mereka memerangi kamu maka  perangilah mereka”.QS. Al Baqoroh : 191. “Dan jika mereka condong kepada  perdamaian, maka condonglah kepadanya”. QS. Al Anfal : 61. Kemudian  Allah memerintahkan untuk memulai memerangi mereka “Dan perangilah  mereka sampai tidak ada fitnah”. QS. Al Anfal : 39. “Dan bunuhlah  orang-orang musyrik dimana saja kamu jumpai mereka”. QS. Attaubah : 5.  Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Aku diperintah  memerangi manusia sampai mereka mengucapkan tidak ada Ilah kecuali hanya  Allah, maka apabila mereka mengucapkannya maka terjagalah darah mereka  dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka  (diserahkan) pada Allah”. Maka dengan ini ditetapkanlah fardhu jihad  (memerangi) orang-orang muyrikdan ini adalah kwajiban yang selalu tegak  sampai hari kiamat”. [ Ahammiyatul Jihad : 144-145]
 
V. TUJUAN JIHAD FIE SABILILLAH
 
[ Ahammiyatul Jihad : 158 –191, Al jihad Sabiluna : 98-107, Attarikh  Al Islamy. Mahmud Syakir : 156-162]
 
Jihad adalah salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban di dalam  Islam, ia ditegakkan sampai hari kiamat, kaum muslimin diwajibkan  menegakkannya agar supaya tertegak amanah yang dibebankan Allah kepada  manusia di muka bumi ini, dan jihad ini tidak akan berhenti kecuali  setelah Islam tersebar diseluruh penjuru dunia, tertegaklah keamanan,  ketenangan serta keselamatan atau sampai habisnya kehidupan ini. Karena  jihad itu paling tingginya tingkatan amal.
 
Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kepala segala  urusan adalah Islam, tiangnya adalah sholat dan puncaknya adalah Jihad”.  [ HR. Tirmidzi]
 
Adapun tujuan dasar dari jihad fie sabilillah adalah : “Menghambakan  manusia hanya kepada Allah semata dan mengeluarkan manusia dari  penghambaan kepada hamba dibawa kepada penghambaan kepada Robbul ‘Ibad.  Menghilangkan seluruh bentuk thoghut dari muka bumi ini dan membersihkan  alam ini dari kerusakan”. Sebagaimana disebutkan oleh Ust. Assyahid  Sayid Qutb dalam kitabnya “Hadzaddien : 15. [ AL Jihad Wal Ijtihad. Umar  bin Mahmud Abu Umar : 6]
 
Allah berfirman dalam hadits qudsy : Artinya : “Sesungguhnya Aku  ciptakan hamba-Ku itu lurus semuanya, kemudian syaitan datang kepada  mereka, lalu syaitan menyelewengkan mereka dari Dien mereka, lalu  syaitan mengharamkan atas mereka sesuatu yang telah Aku halalkan bagi  mereka, syaitanpun memerintahkan mereka untuk mensekutukan Aku, padahal  Aku belum menurunkan pada syaitan itu kekuasaan …..”[ Shohih Muslim :  17/197. Ahammiyatul Jihad : 158]
 
Adapun dalil dari tujuan jihad adalah.
 
“Dan perangilah mereka, sehingga tidak ada fitnah lagi dan Dien ini  hanya untuk Allah”.(QS. Al Baqoroh : 193).
 
Adapun tujuan jihad fie sabilillah adalah :
 
1. Mencari keridhoan Allah Ta’ala
 
2. Untuk menegakkan dakwah Islam
 
Agar risalah Islam bisa tersebar ke seluruh penjuru bumi tanpa ada  hambatan atau rintangan apapun yang bisa menghalangi antara da’I dan  mad’u, sama saja apakah rintangan-ringatangan itu berupa ideologi,  politik atau militer….. dan untuk melindungi kaum muslimin agar tidak  disiksa dan palingkan dari Dien mereka, atau diancam keselamatan,  kehormatan, harta dan akan fikirannya.
 
Allah berfirman : “Katakanlah (hai Muhammad) : “Hai manusia  sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua. Yaitu Allah yang  mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Ilah kecuali hanya Dia,  yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan  kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab) dan ikutilah dia supaya kamu  mendapat petunjuk”. (QS. Al A’rof : 158).
 
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia  seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi  peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengerti”. (QS. Saba’ : 28)
 
“Hai Rosul. Sampaikanlah apa yang diturunkan dari Robmu. Dan jika  kamu tidak kerjakan (apa yang diperintahkan itu, (berarti) kamu tidak  menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjk kepada orang-orang kafir”.(QS.  Al Maidah : 67)
 
Jalan yang ditempuh untuk merealisir hal tersebut adalah dengan  kekuatan dakwah yang penyiarannya disertai dengan kekuatan tangan dan  anggota badan, ketajaman pedang dan tombak.
 
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Saya diperintah  memerangi manusai sampai mereka bersyahadat bahwa tidak ada Ilah kecual  hanya Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka  mengucapkannya, maka amanlah dariku darah-darah mereka dan harta-harta  mereka kecuali dengan haknya. Adapun hisabnya terserah Allah”. [ HR.  Bukhori dan Muslim. Mutawatir Shohih.]
 
3. Untuk mengokohkan (memberikan kekuasaan) kaum muslimin di  permukaan bumi, dan menerapkan hukum Allah di dalamnya.
 
Islam datang untuk menghentikan kerusakan dan kesewenang-wenangan  manusia dan mengikis kesyirikan serta kekafiran sampai ke akar-akarnya,  serta membasmi tuhan-tuhan palsu, baik yang berbentuk matahari atau  bulan, pohon, batu, binatang ataupun manusia.
 
Allah berfirman menerangkan keadaan penguasa-penguasa thoghut beserta  pengikutnya pada hari kiamat : “(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti  itu berlepas diri dari orang-orang ayng mengikutinya, dan mereka  melihat siksa, dan (ketika) segala hubungan antara merka terputus sama  sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti : “Seandainya kami  dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka,  sebagaimana mereka berlepas diri dari kami”. Demikianlah Allah  memperlihatkan kepda merka amal perbuatannya menjadi penyesalan bagi  mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan ke luar dari api neraka”. (QS.  Al Baqoroh : 166-167)
 
“Katakanlah : “Hai ahli kitab, kemarilah kepada kalimat yang sama,  yang tiada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah  keculi Allah dan kita tidak persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak  (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain  daripada Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka :  “Saksikanlah ! bahwa kami adalah orang-oang yang menyerahkan diri  (kepada Allah)”. (QS. Ali Imron : 64).
 
Oleh karena itu kepala-kepala mereka yang keras membatu harus  dipecahkan, singgasana dan tahta mereka mereka yagn tidak sah harus  ditumbangkan, dan hukum-hukum merka yagn dholim serta menyimpang harus  diganti. Kapan dan dimanapun ditemukan dan kemudian tegakkanlah sebagai  gantinya syri’at Allah ‘Azza wajalla melaui tangan-tangan hamba-Nya yang  beriman.
 
4. Ujian dari Allah untuk menyaring orang-orang beriman
 
Dengan jihad akan nampaklah orang mukmin yagn benar dari orang mukmin  munafik yagn dusta, dan kelihatan jelasalah pemberani yagn gagah dari  penakut, dan agar muncul bakat-bakat perang, kelihaian militer,  kecakapan-kecakapan, kemampuan-kemampuan, potensi-potensi lain yang  belum mendapatkan kesempatan serta peluang ntuk menunjukkan  eksistensinya dan membuktikan jati diri mereka yang ebenarnya. Apabila  pecah jihadh, mak menyamburlah sumber-sumber dan kehidupan. Allah  berfirman :
 
“Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu), jika  kamu mendrita kesakitan, maka sesungguhnya merkapun merasakan kesakitan  (pula), sebagaimana kamu menderita, sedang kamu mengharap dari pada  Allah apa yagn tidak mereka harapkan.dan adalah Allah Maha Mengetahui  lagi Maha Bijaksana”. (QS. Annisa’ : 104).
 
“Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan  (perantaraan) tangan-tangamu dan Allah akan menghinakan mereka dan  menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang  yangberiman. Dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. Dan Allah  menerima taubat orang yagn dikehendaki-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi  Maha Bijaksana. Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu  saja), sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang0orang yagn  berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia  selain Allah, rosul-Nya dan orang-orang beriman. Dan Allah Maha  Mengetahui apa yagn kamu kerjakan”. (QS. Attaubah : 14-16). [ Al Jihad  Sabiluna : 98-107]
 
5. diibadahinya Allah dan tidak disekutukan
 
6. dicegahnya kedloliman dan berbagai macam bentuknya
 
7. menjadikan dakwah tidak stagnasi
 
terjaganya kaum muslimin dari bersendau gurau dalam urusan diantara  mereka. (seperti menunaikan zakat dan syari’at lainnya. [Attarikh al  Islami Mahmud Syakir : 9/156-162]
 
8. Menolak pelampouan batas orang-orang yang berlaku melampoi batas  kepada orang Islam
 
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu,  (tetapi) janganlah kamu melampoi batas, karena sesungguhnya Allah tidak  suka orang-orang yang melampoi batas”. (QS. Al Baqoroh : 190)
 
10. Menghilangkan fitnah dari manusia sampai mendengarkan dalil-dalil  tauhid dari selain orang yang onar dan sampai merka melihat  undang-undang Islam itu relevan, agar supaya mereka mengerti (bahwa isi  UUD) itu keadilan dan demi kemaslahatan manusia
 
11. Menjaga negara Islam dari kejahatan orang-orang kafir
 
Assyahid Sayyid Qutb berkata : “Sebenarnya menjaga negara Islam itu  (termasuk) menjaga aqidah dan manhaj manhaj serta masyarakat yang  berpijak diatas manhaj tersebut, akan tetapi menjaga negara Islam itu  bukan sasaran klimak dan bukan pula tujuan akhir bagi harokah jihadiyah  Al Islamy. Hanyasanya penjagaan terhadap negara Islam merupakan wasilah  untuk tegaknya kekuasaan Allah di dalamnya. Kemudian janganlah kamu  menjadikannya sebagai dasar berpijak ke bumi dan kepada beranekanya  manusia secara keseluruhan, karena beranekanya manusia itu merupakan  dasar Dien di bumi ini, adapun bumi adalah tempatnya yang besar”. [  Tarsir Fie Dzilalil Qur’an : 3/1441]
 
12. Membunuh orang-orang kafir.
 
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka  pancunglah batang leher mereka. Dehingga apabila kamu telah mengalahkan  mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh bebaskan mereka  atau menerima tebusan sampai berhenti perang…”.(QS. Muhammad : 4).
 
13. Menakut-nakuti orang kafir dan melemahkan merka serta menghinakan  mereka.
 
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang akamu  sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan  persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuh kamu dan orang-orang  selain yang kamu tidak mengetahuinya…….”. (QS. Al Anfal : 60)
 
“Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyikasa dengan (perangtara)  tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu  terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman. Dan  menghilangkan panas hati orang-oarng mukmin. Dan Allah menerima taubat  orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha  Bijaksana”.(QS. Attaubah : 14-15). [Ahammiyatul Jihad : 172-180]
 
VI. URGENSI JIHAD DALAM PENEGAKAN SYARI’AT
 
Allah Subhanahu waTa’ala berfirman : “Seandainya Allah tidak menolak  keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah  bumi ini. Tetapi Allahlah yang mempunyai karunia atas semesta alam”.  (QS. Al Baqoroh : 251)
 
Ibnu Abbas rodhiyallaahu ‘anhu berkata : Jikalau Allah tidak menolak  musuh-musuh itu dengan tentara kaum muslimin sungguh menanglah  orang-orang muyrik, maka mereka pasti membunuh orang-orang mukmin dan  meruntuhkan negara-negara dan masjid-masjid”. [ Tafsir Al Jamami’  Liahkamil Qur’an LilQurtubi : 3/260]
 
“Dan sekiranya Allah tidak menolak keganasan kaum dengan kaum yang  lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja,  rumah-rumah ibadat orang yahudi dan masjid-masjid yang di dalamnya  banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang  menolong agama-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha  Kuasa”. (QS. Al Haj : 40).
 
Al Qurtubi rohimahullah berkata : “Jikalau Allah tidak mensyari’atkan  kepada para Nabi dan kaum mukminin memerangi musuh-musuhnya, sungguh  mereka (kaum muslimin) akan dikuasai oleh orang-orang musyrik, dan  mereka (orang-orang musyrik) akan menghilangkan keterangan yang  disampaikan oleh pendeta-pendeta berbagai agama dari tempat-tempat  peribadahan. Akan tetapi Allah) menolak dengan (cara) mewajibkan  berperang agar ahluddien leluasa untuk beribadah. Adapun jihad itu  urusan yang telah (ada) sejak pada ummat terdahulu, dan dengan jihad  maka baiklah syari’at ini dan berkumpullah para ahli ibadah. Seakan-akan  (Alah) berfirman : “Telah diizinkah berperang, maka hendaknya  berperanglah orang-orang mukmin”, kemudian dikuatkan dengan firman Allah  : “Jikalau Allah tidak menolak keganasan suatu kaum”. Maksudnya :  Jikalau jihad dan qital (itu tidak ditegakkan), sunguh alhaq itu akan  kalah di setiap ummat, maka barangsiapa yang mendapati orang Nasroni dan  Shobi’in, (maka) jihad adalah peruntuh madzhabnya. Kalau begitu jikalau  tidak ada qital (maka) dien ini tidak ada yang membela”. [ Tafsir Al  Jamami’ Liahkamil Qur’an LilQurtubi : 12/70]
 
Syaikh assyahid DR. Abdullah Azzam berkata :“Sesungguhnya orang-orang  yang mengira, bahwa Dien ini akan menang dan tegak dengan tanpa jihad,  qital (perang), darah dan jiwa raga. Mereka adalah orang-orang yang  bingung. Ketahuilah ! kehidupan kalian adalah jihad, kemuliaan kalian  adalah dengan jihad dan exsistensi kalian itu terikat erat dengan  jihad”.
 
Dalam kesempatan lain beliau berkata :“Sesungguhnya orang-orang yang  ingin merubah (kondisi) masyarakat dengan tanpa jihad dan qital, mereka  adalah orang-orang yang tidak mengerti tabiat Dien ini. Ketahuilah !  kehidupan kalian adalah dengan jihad dan kemuliaan kalian itu dengan  jihad”. [ Lihat dalam kitab ‘Usyaqul Hur : Syaikh abdullah Azzam]
 
Kalau kita mau menengok ke belakang, kepada perjalanan para ummat  terdahulu yang sholih, maka kita akan dapati perjalanan kehidupan mereka  dihiasi dan sarat dengan jihad, dan syari’at ini telah ditegakkan  dengan tumpahan darah para syuhada’ dan melayangnya kepala para  mujahidin yang perwira di medan jihad. Dari mulai perang Badar sampai  pada perang-perang yang lain, dari zaman Nabi shollallaahu ‘alaihi  wasallam sampai para shahabat, peperangan merupakan jalan yang di tempuh  mereka untuk menegakkan panji-panji ini. Karena jikalau jihad ini tidak  ditegakkan, maka Islam dan kaum muslimin akan dihinakan dan Allah tidak  akan dijadikan satu-satunya Ilah yang ditaati dan diibadahi.
 
Kalau kita membaca lembaran-lembaran kitab sirah tentang perjalanan  para salaful ummah dalam menegakkan Dien, maka akan kita dapati bahwa  kehidupan mereka sangat erat sekali dengan jihad, sehingga rosulullah  shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya siyahah ummatku  adalah Jihad fie sabilillah”. [ Sunan Ibnu Majah. Bab Jihad : 383. (No.  Hadits : 2486]
 
Perang yang terjadi awal kali pada kehidupan Rosulullah adalah perang  badar, yang mana perang ini merupakan embrio tegaknya Dien ini dan  terwujudnya exsistensi kaum muslimin di muka bumi ini. Karena jikalau  peperangan ini kaum muslimin kalah, maka Allah tidak akan sekali-kali  diibadahi. Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam berdo’a saat genting  dalam perang Badar :
 
Artinya : “Ya Allah ! Penuhilah bagiku apa yang telah Engkau janjikan  kepadaku. Ya Allah, sesungguhnya aku mengingatkan-Mu akan sumpah dan  janji-Mu”.
 
Artinya : “Ya Allah ! jika pasukan ini hancur pada hari ini, tentu  Engkau tidak akan disembah lagi. Ya Allah ! kecuali jika memang Engkau  menghendaki untuk tidak disembah untuk selama-lamanya setelah hari ini”.  [Arrohiqul Makhtum. Syaikh Shofiyyur Rohman Mubarokfuri : 197]
 
Ini menunjukkan bagaimana urgennya jihad dalam penegakan Dien dan  penjagaannya. Dengan itu Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam  bersabda : “Kepala urusan ini adalah Islam, dan tiangnya adalah sholat  dan puncak (dari segala amal) adalah jihad”. [HR. Tirmidzi]
 
Penegakan syariat sangat erat sekali hubungannya dengan penegakan ”  lailahaillalaha’ di muka bumi ini. Karena inti sari penegakan syri’at  adalah bagaimana Allah menjadi satu-satunya Ilah yang ditaati dan  ditunduki segala perntah-Nya dan ditinggalkan seluruh larangan-Nya.
 
Dalam rangka mewujudkan ini pula tentara Islam bertolak dari Madinah  ke seluruh penjuru Jazirah Arab, kemudian ke negeri-negeri Persia dan  Romawi. Exspedisi pasukan itu dikirim dari seluruh ibu kota kekholifahan  – yang berpindah selama tiga belas abad dari Madinah ke Damsyik, ke  Baghdad, kemudian ke Kairo, dan terakhir ke Konstantinopel – dan  pasukan-pasukan kebenaran berlalu terus membawa bendera Islam melewati  berbagai sudut bumi.
 
Sungguh, sasaran dakwah kaum muslimin selama pengembaraan dakwah ini  hanyalah satu : Sasaran dakwah beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam di  Makkah sama dengan sasaran dakwah beliau ketika menghancurkan  berhala-berhala di Makkah, dan sama juga dengan sasaran yang dituju  ketika mengirim tentara merambah bumi.
 
Dengan ungkapan yang indah Rubi’ bin amir, seorang prajurit kavaleri  muslim, berbicara tentang sasaran ini ketika ditanya oleh Rustum,  panglima persia, “Apa yang mendorong kalian datang di sini” ? Rubi’  menjawab : “Sesungguhnya Allah mengutus kami untuk mengeluarkan siapa  saja diantara manusia yang menghendaki, dari pengabdian kepada sesama  hamba menuju pengabdian kepada Robbul ibad, darikelaliman agama-agama  kepada keadilan Islam, dan dari kesempitan dunia kepada kelapangan  akhirat”. [ Ikrar perjuangan Islam. DR Najih Ibrahim.’Ashim Abdul  Majid.Ishomuddin Darbalah : 144]
 
Syaikh Abdullah Azzam mengungkapkan tentang penegakan jihad dalam  penyebaran tauhid : “Tauhid tidak akan mngkin mapan dipermukaan bumi  tanpa perantaraan pedang. Orang-orang yang hendak menyebarkan tauhid di  permukaan bumi, maka mereka harus mengangkat pedang. Orang-orang yang  hendak mensucikan aqidah manusia, maka mereka harus membawa senapan dan  turun bersama orang-orang Afganistan. Dan jalan inilah, segala bid’ah  dapat diberantas. Dengan jalan inilah hijab dan syi’ar agama yang lain  akan tetap wujud. Dengan jalan inilah, manusia mengenal Rob mereka.  Dengan jalan inilah kalian akan mengenal sifat-sifat Allah ‘Azza wa  Jalla bersemayam di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari ciptaan-Nya, di atas  langit yang ke tujuh. Dan sesungguhna Allah mempunyai tangan, dan tangan  Allah itu bukan qudroh/kekuasaan-Nya. Istiwa’ (bersemayamnya Allah) itu  maklum (diketahui), bagaimana istiwa’nya Allah itu majhul (tidak  diketahui), mengimaninya adalah wajib dan menanyakannya adalah bid’ah.  Itu benar itu adalah aqidah kita dan aqidah ahlus sunnah wal jama’ah.  Dan ini adalah aqidah Abu hanifah. Dalam kitab fiqh akbar beliau  menegaskan : “Allah mempunyai tangan, tapi kami tidak mengatakan bahwa  tangan Allah adalah qudroh-Nya. Karena mengatakan seprti itu adalah  takwil (interpretasi). Sedangkan takwil itu serupa dengan ta’til  (meniadakan).
 
Kita mempercayai dan myakini aqidah ini, akan tetapi bagaimana cara  kita menyebarkannya kepada ummat manusia? Cara menyebarkannya tiada lain  ialah dengan pedang, sehingga hanya Allah sajalah yang disembah dimuka  bumi ini, dan tiada lagi sekutu bagi-Nya. Inilah yang dinamakan tauhid  Uluhiyyah. “Dan dijadikan rizkiku berada di bawah bayangan tombakku”.
 
Rizki dan tombak. Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam  mengungkapkannya dengan tombak, oleh karena tombak lebih panjang dari  pedang. Adapun pengertian rizki itu sangat luas.
 
“Dan dijadikan hina dan rendah orang-orang yang menyelisihi  urusanku”.
 
Maksudnya ialah : Yang meninggalkan jihad, pedang dan tombak. Orang  yang seperti ini akan direndahkan dan dihinakan.
 
“Barangsiapa menyerupakan dirinya dengan suatu kaum, maka dia  tergolong diantara mereka”.
 
Serupa dalam hal ini ? yakni cinta dunia dan benci mati. Karena itu,  kami tidak merasa bimbang ataupun malu untuk menerangkan aqidah ini,  aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. Yakni : Jihad itu akan tetap terus  berlanjut sampaihari kiamat. Tidak dapat dihentikan oleh penyimangan  orang yang lalim maupun keadilan orang yang adil”…… habis perkataan  assyahid. [Terjemahan Tarbiyah Jihadiyah. 2/74-76. Al Alaq. Cetakan  kedua. April 1995]
 
Beliau Assyahid Abdullah Azzam juga menyindir orang-orang malas  berjihad : “Memperbaiki diri hanya dengan santai-santai, duduk-duduk du  masjid, menikmati wewangian, serta memberati perasaan, lalu puas dengan  hal-hal yang demikian namun malas dan enggan berjihad fie sabilillah  merupakan senda gurau dan main-main bahkan mempermainkan agama Allah.  Padahal kita diperintahkan berpaling menjahui mereka, sesuai dengan  firman Allah :“Dan tinggalkanlah orang-oarng yang menjadikan agama  mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan mereka telah tertipu oleh  kehidupan dunia”. (QS. Al Maryam”. (QS. Al an’am : 70)
 
Berhayal dengan angan-angan indah tanpa memeprsiapkan diri guna  meraihnya adalah kondisi jiwa yagn kerdil yang tiada punya semangat  merengkuh puncak gunung dan terbang menggapai bintang-bintang. [  Terjemahan dari kitab Wasyiyyah syaikh DR abdullah Azzam : 20-21.  (Pustaka Amanah. Cet. Ke-tiga. 8-1997)]
 
Para Ahli Ushul Fiqh menyatakan :
 
“Jihad itu adalah dakwah dengan kekuatan, oleh sebab itu wajib  pelaksanaannya dengan sekuat tenaga sehingga di dunia ini hanya ada  muslim atau orang-orang kafir yang mau menyerah kepada
 
pemerintahan Isklam dengan membayar jizyah (pajak) kepada pemerintah  tersebut”. [Membela tanah air ummat Islam. DR. Abdullah Azzam : 27.  (Pustaka Majdi. Cet. Pertama.1-1992)]
 
Beliau menyampaikan lagi : “Wahai saudara-saudaraku selakian ! Dengan  jihadlah kemuliaan kita, dengan jihadlah kita menjaga kebersihan kita,  dengan jihadlah kita mengambil hak kita, dan tanpa jihadlah maka kita  tidak mempunyai harga diri di dunia dan exsistensi di akhirat kelak”.
 
Allah berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat  dalam keadan menganiaya diri. (Kepada mereka) malaikat bertanya : Dalam  keadaan bagaimana kamu ini ? mereka menjawab : Adalah kami orang-orang  yang tertindas di negeri. Para malaikat berkata : Bukankah bumi Allah  itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ? orang-orang itu  tempatnya neraka jahannam. Dan jahannam itu seburuk-buruk tempat  kembali. Kecuali merka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun  anak-ank yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan  (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah  Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. (QS. Annisa’ : 97-99). [  Attarbiyyah Al Jihadiyyah Wal bina’. DR. Abdullah Azzam. 11/125.  (arabnya. Cet. 1991 M)]
 
Beliau mengungkapkan lagi : “Jihad itu adalah perisai ummat yang  kokoh dan tameng yagn kuat. Yang melindungi agama Allah di zaman ini dan  disetiap zaman sampai hari kiamat, tidak mungkin suatu prinsip ideologi  bisa tegak, kebenaran dapat menang, dan nilai-nilai agama bisa tegak di  atas landasannya kecuali jika jihad itu eujud andanya, mustahil suatu  prinsip itu bisa menang kecuali dengan perang.
 
Karena itu tugas para nabi dan rosul di dunia sangat sulit, kewajiban  mereka sangat sukar, karena tegaknya ideologi mesti diperjuangkan  dengan peperangan demi kemenangannya. Firman Allah :
 
“Maka mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut  mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya,  walaupun orang-orang kafir tidak menyukai. Dialah yang telah mengutus  Rosul-Nya dengan membawa petunjuk (Al Qur’an) dan agama yang benar untuk  dimenangkankan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik  tidak menyukai”.(QS. Attaubah : 33).
 
Dua ayat ini datang di dua tempat dalam Al Qur’an yang menyebutkan  qital. Yakni mengenai menyebarkan agama Islam di muka bumi dan  kemenangan segala ideologi dan agama yang ada. Lalu di surat Attaubah :  29-32. Asshof : 4. 8. 10-11.
 
Jihadlah yang menjamin tersebarnya agama ini. Tanpa jihad, tanpa  pedang maka tidak akan mungkin bagi agama ini mendapatkan kedudukan di  muka bumi. Oleh karenanya, tidak akan mungkin dapat dibendung kekuatan  orang-orang kafir itu kecuali dengan perang. Jika tidak ada peperangan,  maka syirik akan menginjak-injak bumi. “Dan perangilah mereka !”. kenapa  ? “Sampai tidak ada finah”, sehingga tidak ada syirik (fitnah itu  syirik). “Sehingga agama itu semata-mata bagi Allah”. Artinya perang itu  akan tetap tarus berlanjut sampai hari kiamat, sehingga permukaan bumi  seluruhnya menjadi Islam.
 
“Sungguh perkara (agama) ini akan sampai jauh apa yang telah dilaui  oleh malam dan siang. Tak tertinggal sebuah rumah di kota maupun di desa  (sama saja apakah rumah itu di desa atau di kota, rumah dari tanah atau  dari batu atau kemah. Karena orang-orang Badui disebut sebagai Ahlul  Wabr, yang hidupnya tidak menetap dan Ahlul Mal, pengembala onta,  orang-orang yang menetap tinggal disebut Ahlul Madar, penduduk kota atau  desa), kecuali Allah akan memasukkan agama ini ke dalamnya dengan  kemuliaan orang yang mulia atau dengan menghinakan orang yang hina.  Kemuliaan yang akan menguatkan agama Allah dan kehinaan yang akan  menghinakan orang-orang kafir”.Hadits ini shohih. Diriwayatkan oleh  Ahmad, Addarimi serta yang lain.
 
“Maka berperanglah kamu di jalan Allah, sebab tidaklah kamu dibebani  melainkan dengan kewajiban kamu sendiri …..
 
kenapa harus berperang ?
 
“Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang kafir itu. Allah  amat besar kekuatan dan amat keras siksa-Nya”. (QS. Annisa’ : 84)
 
Tidak dapat ditolak kekuatan orang-orang kafir kecuali dengan perang,  kecuali dengan perang dan menggelorakan semangat kaum muslimin untuk  berperang. [Terjemahan Tarbiyah Jihadiyah. 2/59-63.(Al alaq. Cet. Kedua.  April-1995)]
 
VII. PENUTUP
 
Alhamdulillah. Dengan izin Allah yang Maha Pengasih lagi Maha  Penyayang. Telah selesailah makalah ilmiyah ini. Semoga makalah ini  berguna bagi saya pribadi dan bagi kaum muslimin pada umumnya. Jikalau  ada kekurangan dan kesalahan itu datangnya dari saya dan dari syaitan,  dan jika ada kebenaran itu datangnya dari Allah yang harus kita ikuti.  Saya pribadi mengharap saran dan kritik dari para pembaca makalah ini  jikalau ada kekurangan atau kesalahannya. Atas perhatiannya saya ucapkan  Jazakumullah khoiro.
 VIII. DAFTAR PUSTAKA
 1. Membela tanah air ummat Islam. DR. Abdullah Azzam Pustaka  Majdi. Cet. Pertama.1-1992
 2. Attarbiyyah Al Jihadiyyah Wal bina’. DR. Abdullah Azzam..  (arabnya. Cet. 1991 M)
 3. Ikrar perjuangan Islam. DR Najih Ibrahim.’Ashim Abdul  Majid.Ishomuddin Darbalah
 4. Terjemahan Tarbiyah Jihadiyah.. Al Alaq. Cetakan kedua.  April 1995
 5. Terjemahan dari kitab Wasyiyyah syaikh DR abdullah Azzam :  20-21. (Pustaka Amanah. Cet. Ke-tiga. 8-1997)
 6. Tafsir Al Jamami’ Liahkamil Qur’an LilQurtubi
 7. ‘Usyaqul Hur : Syaikh abdullah Azzam
 8. Sunan Ibnu Majah
 9. Arrohiqul Makhtum. Syaikh Shofiyyur Rohman Mubarokfuri
 10. Attarikh al Islami Mahmud Syakir
 11. Tarsir Fie Dzilalil Qur’an
 12. Tafsir Qur’anul ‘Adzim Ibnu Katsir
 13. Kitab Ahkamul Qur’an, Assyafi’I
 14. Al Jawab As Shohihah Liman Badala Dienil Masih.
 15. Asshiroh Annabawiyyah Ibnu Katsir
 16. Musnad Imam Ahmad Ibnu Hambal.
 17. Tafsir Atthobari
 18. Aljihadu Sabiluna : Abdul Baqi Romdhon
 19. Hukmul jihad wabayanuhu, fadzluhu wafadzlus syahadah  warribat : Ibrahim bin abdurrohim Al Hudri
 20. Ahammiyatul jihad fie nasyrid da’wah Al Islamiyyah  warroddi ‘ala thowaif adhdhoollah fiehi
 21. Fadhlul Jihad Wal Mujahidin : Syaikh Abdul ‘Aziz bin  Abdullah bin Baz
 22. Lisanul ‘Arob Ibnu Mandzur
 23. Fathul bari
 24. Irsyadus Sari
(an najah/8-mei-2010)